PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk: a. menjadi pedoman bagi Pengelola Barang, dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dalam pengasuransian BMN; dan b. terselenggaranya pengasuransian BMN yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
