PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun...
Pasal 31
pasal.id
(1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Daerah meliputi: a. dukungan infrastruktur pelayanan publik; b. peningkatan perekonomian; c. pelayanan kesehatan; dan/atau d. pelayanan pendidikan. (2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai: a. gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan b. perjalanan dinas, bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, dan aparatur sipil negara.
