Pasal 22
pasal.id
(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait rincian jenis belanja penandaan, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan perubahan atas rincian jenis: a. Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6); b. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10); dan/atau Alokasi per Daerah = nilai XSi X pagu per Daerah provinsi/kabupaten/kota per kategori nilai total XSi
c. Belanja Penandaan Stunting dan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (12), setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga terkait. (2) Perubahan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
