PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun...
Pasal 20
pasal.id
Alokasi Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) diberikan kepada Daerah terbaik, terdiri atas: a. provinsi dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 9 (sembilan) terbaik; b. kota dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 22 (dua puluh dua) terbaik; dan c. kabupaten dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 99 (sembilan puluh sembilan) terbaik,
untuk setiap kategori dalam Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat.
