PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun...
Pasal 13
pasal.id
Alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diberikan kepada Daerah terbaik, terdiri atas: a. provinsi dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 4 (empat) terbaik; b. kota dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 10 (sepuluh) terbaik; dan c. kabupaten dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 36 (tiga puluh enam) terbaik, untuk setiap periode dalam Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah.
