PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA...
Pasal 23
BAB 5 — SETELMEN LELANG SUN
(1) Dalam hal Peserta Lelang yang memenangkan Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan: a. tidak melunasi sebagian atau seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen; atau b. saldo giro rupiah bank yang ditunjuk sebagai bank pembayar oleh Peserta Lelang atau LPS di BI tidak mencukupi untuk Setelmen, maka sebagian atau seluruh hasil Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan yang setelmennya dilakukan melalui bank dimaksud, dinyatakan batal. (2) Terhadap setiap pembatalan transaksi Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk Peserta Lelang dikenakan sanksi:
- diumumkan kepada publik;
- tidak diperkenankan mengikuti Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan 3) dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan pasar modal. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. untuk LPS dikenakan sanksi:
- diumumkan kepada publik; dan 2) tidak diperkenankan mengikuti Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
