PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA...
Pasal 17
BAB 4 — LELANG SUN TAMBAHAN
(1) Rencana Lelang SUN Tambahan yang ditentukan oleh Direktur Jenderal pada saat pelaksanaan penetapan Lelang SUN, paling kurang memuat: a. seri SUN; b. target maksimal; c. harga; d. tanggal Lelang SUN Tambahan; e. tanggal Setelmen; dan f. tanggal jatuh tempo. (2) Pelaksanaan Lelang SUN Tambahan dilakukan 1 (satu) hari setelah penentuan rencana Lelang SUN Tambahan.
