PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA...
Pasal 15
BAB 4 — LELANG SUN TAMBAHAN
(1) Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, hanya dilakukan untuk SUN dalam mata uang rupiah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penawaran pembelian dalam Lelang SUN Tambahan dilakukan dengan mengajukan volume penawaran SUN. (3) Penetapan harga SUN pada Lelang SUN Tambahan dilakukan berdasarkan Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang atau Harga Rata-rata Tertimbang yang sudah ditetapkan dalam Lelang SUN.
