PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA...
Pasal 10
BAB 2 — KETENTUAN LELANG
(1) Jangka waktu SPN dinyatakan dalam jumlah hari sebenarnya dan dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal Setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo. (2) Perhitungan Harga Setelmen per unit SPN dilakukan berdasarkan perhitungan Harga Setelmen SPN sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
