PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS...
Pasal 2
(1) Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah.
(2) Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (3) Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin, Tekstil dan Aneka, selaku kuasa pengguna anggaran.
