PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
