PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang UANG MUKA PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK...
Pasal 3
Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, wajib menerapkan ketentuan uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku.
