PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan sewa lahan kawasan; b. tarif layanan tiket masuk kawasan; c. tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan; dan d. tarif layanan penunjang.
