PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA...
Pasal 13
(1) Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim
puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
