PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN...
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran DTP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu: a. Triwulan I paling lambat bulan April 2013; b. Triwulan II paling lambat bulan Juli 2013; c. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2013; dan d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2013. (2) Pembayaran DTP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Daftar perhitungan pembayaran DTP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.
