Pasal 15
(1) Koreksi DAK Tahun Anggaran 2010 untuk kabupaten/kota selain Kabupaten Indramayu diperhitungkan dalam penyaluran DAK Tahun Anggaran 2011. (2) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Dalam hal suatu daerah tidak mendapat alokasi DAK untuk bidang yang sama pada Tahun Anggaran 2011, koreksi yang dilakukan tidak harus dilakukan pada bidang yang sama, namun diserahkan kepada daerah sesuai dengan kondisi, kebutuhan, serta prioritas daerah. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
