PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 7
(1) Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) digunakan: a. dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan BLU kedalam Laporan Keuangan konsolidasian tingkat eselon I; dan b. sebagai lampiran Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. (2) Tata cara penyampaian Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan kementerian Negara/Lembaga.
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
