PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 42-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN EVALUASI AKIP
(1) Hasil Evaluasi AKIP dituangkan dalam bentuk LHE yang ditandatangani oleh penanggung jawab evaluasi AKIP. (2) LHE diterbitkan paling lambat 15 hari kerja setelah selesainya pelaksanaan evaluasi AKIP.
