PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-09-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR REVIU ATAS PELAPORAN KEUANGAN...
Pasal 2
Tujuan Standar Reviu adalah untuk:
a. memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktek reviu;
b. menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah
reviu;
c. menetapkan dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu; dan
d. mendorong
peningkatan
kualitas
Laporan
Keuangan
Kementerian
Negara/Lembaga.
