PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGISIAN NILAI TRANSAKSI...
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
