PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-03-202 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA IMPOR DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN
Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabeantidak dipungut PPN meliputi: a. jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional yang meliputi:
- jasa persewaan kapal;
- jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan 3) jasa perawatan dan perbaikan kapal; b. jasa yang diterima oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
- jasa persewaan pesawat udara; dan 2) jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara; dan c. jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.
