Pasal 22
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki SKTD yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015, dan mengajukan permohonan perubahan RKIP sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaian permohonannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 193/PMK.03/2015. (2) Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki SKTD yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015, dan mengajukan permohonan perubahan RKIP setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, pengajuan dan penyelesaian permohonan perubahan RKIP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Wajib Pajak yang telah memiliki SKTD yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015, menyampaikan laporan RKIP sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
