PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA...
Pasal 8
BAB 3 — PERINGATAN TERTULIS
Setiap Peringatan Tertulis yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang ditembuskan kepada: a. Pimpinan unit Eselon I yang bersangkutan; b. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; c. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; d. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan; e. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Keuangan; f. Pejabat Eselon II yang bersangkutan; g. Atasan langsung pejabat yang menerbitkan Surat Peringatan; dan h. Pejabat Pembuat Daftar Gaji.
