PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA...
Pasal 13
BAB 4 — PEMOTONGAN TKPKN
Terhadap Pegawai yang telah mendapat Peringatan Tertulis namun masih melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) sehingga memenuhi akumulasi 5 (lima) hari tidak masuk kerja, dikenakan hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
