PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi...
Pasal 2
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas tarif layanan: a. pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pinjaman konvensional; b. pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pembiayaan syariah; dan c. pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
