PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 40-pmk-09-2014 Tahun 2015 tentang STANDAR REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN...
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Ditetapkan di Jakarta pada tanggal12 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY
