Pasal 2
(1) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum Triwulan I dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dan Triwulan II dilaksanakan sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum. (3) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Umum Triwulan III dan Triwulan IV. (4) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. (5) Penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
