Pasal 28
(1) Dokumen PMCK-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dokumen PMCK-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dokumen PMCK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dokumen PMCK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dokumen PMCK-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dokumen LACK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dokumen LACK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Dokumen LACK-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Dokumen LACK-6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
