Pasal 11
(1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, MENETAPKAN keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, serta NPPP kepada lembaga atau badan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (3) Tembusan keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada lembaga atau badan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor. (4) Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau data permohonan tidak sesuai, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan kepada kepala Kantor. (5) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
