PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai...
Pasal 10
Tarif Penggunaan Sarana Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.
