PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi...
Pasal 7
Tarif bimbingan, pendidikan, pelatihan, dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. peralatan; dan/atau c. instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja. Disepaktai, 20 Mei 2025
