Pasal 15
(1) Terhadap kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kegiatan kenegaraan; b. kegiatan pemerintahan tertentu; c. kondisi kahar; d. kegiatan pencarian dan pertolongan, dan bantuan kemanusiaan; e. kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial; f. kegiatan yang bersifat nasional dan internasional; dan g. kegiatan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan. Disepaktai, 20 Mei 2025
