PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi...
Pasal 10
Tarif pengujian peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. fasilitas; c. peralatan; dan/atau d. instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja. Disepaktai, 20 Mei 2025
