PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Seleksi Ujian Masuk; b. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan; c. Tarif Orientasi Pengenalan Akademik Kemahasiswaan;
d. Tarif Peningkatan Akademik; e. Tarif Praktikum; f. Tarif Semester Pendek; g. Tarif Kuliah Kerja Nyata; h. Tarif Wisuda; i. Tarif Legalisir Ijazah, Transkrip Nilai, dan Akta IV; dan j. Tarif Perpustakaan.
