Pasal 9
BAB 5 — BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
(1) Barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6, serta barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditetapkan sebagai BMN. (2) Penetapan sebagai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BMN. (3) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor membukukan BMN dalam buku catatan BMN. (5) Contoh format penetapan sebagai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
