PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA...
Pasal 2
BAB 2 — BARANG YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA
(1) Barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dirampas untuk negara. (2) Barang-Barang Lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dapat dirampas untuk negara. (3) Pelaksanaan perampasan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
