Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-03-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16PMK032013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
regulation_id: "PERMEN_39-pmk-03-2016_2016" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-03-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16PMK032013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN" year: "2016" number: "39-pmk-03-2016" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-39-pmk-03-2016-2016" frbr_uri: "/akn/id/act/permenkeu/2016/39-pmk-03-2016" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenkeu-no-39-pmk-03-2016-tahun-2016" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-03-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16PMK032013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-39-pmk-03-2016-2016
Pasal I
Mengubah angka 2, 28, 30, 37, 38, 40, 41, 54, 55, dan 59 serta menambah 6 (enam) angka yaitu angka 62 sampai dengan angka 67 pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.03/2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.03/2013 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan ; dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
