PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 39
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
(1) Talenta yang ditempatkan pada Jabatan Target Promosi harus melaksanakan masa percobaan jabatan minimal selama 6 (enam) bulan. (2) Masa percobaan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
