PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 36
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
(1) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan strategi mempertahankan Talenta melalui pemantauan, pengembangan PNS Kemenkeu, penghargaan, dan manajemen suksesi/manajemen karier untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi/potensial dan kinerja Talenta dalam rangka mempersiapkan Talenta untuk menduduki Jabatan Target Promosi. (2) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. rencana suksesi melalui promosi Talenta; b. rotasi jabatan melalui mutasi Talenta, c. pengayaan jabatan dan perluasan jabatan; d. pengembangan PNS Kemenkeu; dan/atau e. penghargaan sesuai dengan sistem penghargaan di lingkungan Kementerian Keuangan.
