PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 32
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
Pelaksanaan Mentoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan bentuk pendampingan Mentor Tetap dan Mentor Tidak Tetap kepada Talenta untuk mengembangkan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) yang dilaksanakan dengan tahapan: a. menentukan waktu dan fokus Mentoring; b. mendiskusikan rencana pengembangan individu dan target pengembangan; dan c. pemantauan dan evaluasi capaian pengembangan.
