PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 30
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
Pelaksanaan program pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi: a. penyusunan IDP; b. pelaksanaan Mentoring; c. pelaksanaan pembelajaran; dan d. penulisan makalah.
