PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 25
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
Mentor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Mentor Tetap; dan b. Mentor Tidak Tetap.
