PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 19
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
(1) Berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak dan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, bagi Calon Talenta yang telah selesai menjalani hukuman disiplin dapat diusulkan untuk dilakukan proses pemulihan integritas. (2) Proses pemulihan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
