PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 17
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b merupakan proses seleksi calon Talenta dari data primer berdasarkan syarat administratif jabatan yang akan diisi oleh calon Talenta. (2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. usia; b. pangkat/golongan; c. pendidikan; dan d. masa kerja dalam jabatan setingkat yang didudukinya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Selain memenuhi syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seleksi administrasi dilakukan berdasarkan syarat administratif lain sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik organisasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
