Pasal 12
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
(1) Forum pimpinan pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan forum yang memiliki kewenangan untuk menyusun: a. Jabatan Target Promosi; b. Talenta; dan c. Pooling Talenta berdasarkan rumpun Jabatan Target Promosi dan/atau kebutuhan lain,
untuk lingkup Manajemen Talenta pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Forum pimpinan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan dihadiri oleh: a. Inspektur Jenderal; b. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; c. Pimpinan unit JPT Madya portofolio yang memiliki Jabatan Target Promosi dan/atau Talenta; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya sesuai kebutuhan; dan e. Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
