PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA...
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak; b. tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak; c. prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak; d. tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak; dan e. tata cara pembatalan Faktur Pajak, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
