PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA...
Pasal 6
(1) Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
