Pasal 3
Pajak Masukan yang berhubungan dengan: a. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket; b. penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau pengusaha jasa biro pariwisata; c. penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf l yang dilakukan oleh pengusaha pabrikan emas; dan d. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
