PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN INDIVIDUAL...
Pasal 7
BAB 4 — TINDAK LANJUT PENYAMPAIAN LIAC
- Pegawai yang telah menerima LIAC menyusun rencana pengembangan Kompetensi dalam bentuk aktivitas perilaku yang dibahas bersama atasan langsung.
- Pegawai menindaklanjuti rencana pengembangan Kompetensi yang disusun bersama atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan mengenai Individual Development Plan (IDP).
- Atas pelaksanaan pengembangan Kompetensi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atasan langsung melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan pengembangan Kompetensi dimaksud.
