PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN INDIVIDUAL...
Pasal 5
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LIAC
(1) LIAC paling kurang berisi: a. perbandingan antara nilai Kompetensi Pegawai dengan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) dalam jabatannya saat ini; b. Kompetensi yang menjadi kelebihan dan Kompetensi yang perlu dikembangkan sesuai standar Kompetensi dalam jabatannya saat ini; c. Profil Kompetensi; d. saran pengembangan Kompetensi. (2) LIAC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
